Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-07-2011
  • 622 Kali

Anggota DPR-RI Minta Presiden Segera Keluarkan Ketetapan BPIH

News Room, Kamis ( 28/07 ) Anggota DPR-RI asal Daerah Pemilihan Jawa Timur XI (Madura), MH Said Abdullah, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan peraturan tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2011. Said mengatakan, sebenarnya besaran BPIH sudah diputuskan dalam rapat kerja antara anggota DPR-RI dengan Menteri Agama, tanggal 23 Juli 2011 kemarin. “Untuk itu, kami minta Presiden segera mengeluarkan peraturan, supaya calon haji secepatnya melakukan pelunasan,”katanya. Said mengemukakan, Peraturan Presiden itu sebagai payung hukum penetapan BPIH. “Tanpa itu, keputusan yang diambil dalam rapat kerja antara kami di Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama, tidak bisa ditindak lanjuti,”terangnya. Sesuai hasil rapat kerja antara anggota Komisi VIII dengan Menteri Agama pada akhir pekan lalu, kata Said, BPIH 2011 rata-rata diputuskan sebesar Rp. 30.771.900,00. “Putusan tentang BPIH tersebut sudah final. Artinya, Presiden tidak perlu menunggu waktu lebih lama untuk menerbitkan peraturan. Waktu pelaksanaan ibadah haji tinggal sekitar 3 bulan lagi, dan calon haji menunggu Peraturan Presiden untuk melakukan pelunasan BPIH,”ungkapnya. Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH 2011 ditetapkan rata-rata sebesar Rp. 30.771.900,00. Dibandingkan dengan tahun 2010, biaya tersebut turun sebesar Rp. 308.700,00 dengan asumsi nilai tukar dolar AS ke rupiah sebesar Rp. 8.700,00. Sekalipun jika dihitung dengan dolar mengalami kenaikan, yaitu 3.537 dolar AS. Naik sebesar 196 dolar AS dari tahun sebelumnya, yaitu 3.342 dolar. ( Nita, Esha )