Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-06-2014
  • 1063 Kali

Anak Dibawah Umur 18 Tahun Dilarang Bekerja Dan Putus Sekolah

News Room, Kamis ( 05/06 ) Masih banyaknya pekerja anak di Indonesia, harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, masyarakat dan orang tua. Diskriminasi dan eksploitasi anak akan berdampak buruk pada perkembangan generasi muda bangsa di masa mendatang. Karena, anak tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana harusnya mereka terima pada usia sekolah mereka. Direktur Pengawasan Tenaga Kerja Perempan dan Anak Kementerian Tenaga Kerja RI, Budi Hartawan Soetarto kepada sejumlah wartawan usai pembukaan program Pengurangan Pekerja Anak melalui Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) di Pendopo Agung Kraton Sumenep, Kamis (05/06) mengakui, persoalan anak pekerja anak dan putus sekolah memang harus menjadi perhatian semua pihak. “Apalagi anak dibawah 18 tahun, dalam aturan Perundang-undangan kita dilarang untuk bekerja,”ujarnya. Karena itu, melalui program Kementerian Tenaga Kerja RI, setiap tahun harus ada pengurangan pekerja anak, seperti halnya yang juga dilaksanakan di Kabupaten Sumenep di tahun 2014 ini. Dijelaskan, sejak tahun 2008 sudah ada 33.100 anak di Indonesia yang diambil dan dilakukan program pengurangan pekerja anak. Dan untuk tahun 2014 ini sebanyak 15.000 anak yang ditarik dari beberapa Kabupaten/Kota di 21 Propinsi di Indonesia. “Dari angka jumlah pekerja anak dan putus sekolah tersebut sudah ada 92,8 persen yang kembali bisa sekolah dan menuntut ilmu,”tambahnya. Untuk itu, pemberian pembekalan bagi orang tua juga penting dilakukan, sehingga anak-anak yang dilahirkan para orang tua, anak tersebut tidak kembali diputus hak anak untuk menerima pendidikan dengan baik. Tentu saja, semua SKPD yang ada juga bahu membahu, agar harapan untuk 100 persen mengembalikan anak bekerja, dan putus sekolah untuk kembali ke sekolah bisa terwujud. ( Ren, Esha )