Media Center, Senin ( 24/08 ) Seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar dicabuli tetangganya hingga 4 kali. Kini pelaku Hamsani, umur 57 tahun, warga Dusun Kota, Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
"Kasus pencabulan itu terkuak atas laporan dari keluarga korban," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Berdasarkan pengakuan korban yang masih pelajar berusia 15 tahun, bahwa pelaku meluncurkan aksinya 4 kali.
Aksi pelaku pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2020 (bulan puasa) sekira jam 19.15 WIB di Jalan Tuba (Belakang SMA Negeri I Sapeken) Desa Sapeken;Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira jam 19.30 WIB di rumah pelapor tepatnya di kamar orang tua pelapor Dusun Mandar Desa Sapeken; Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira jam 08.00 WIB di rumah pelapor tepatnya di ruang tamu Dusun Mandar Jaya Desa Sapeken; Dan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira jam 13.00 WIB di halaman rumah Bu Bida tepatnya di Dusun Kota Desa Sapeken.
"Pelaku ditangkap pada 22 Agustus 2020 oleh Polsek Sapeken," tuturnya.
Jeratan hukun terhadap pelaku pencabulan itu yakni pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ( Nita, Fer )