Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-04-2007
  • 587 Kali

Akte Kelahiran Sebagai Dokumen Kependudukan

Dungkek-Kominfo News Room : Upaya membentuk partisipatif dan tanggung jawab khususnya dalam pemasyarakatan Akte Kelahiran, dilaksanakan Sosialisasi tentang pentingnya Akte Kalahiran bagi setiap warga Negara Indonesia. Hal itu ditegaskan Camat Dungkek, Drs. H. Yudi Prantoko dihadapan para perangkat Desa, BPD dan Bidan se Kecamatan Dungkek, bertempat di ruang pertemuan Kecamnatan setempat, Kamis kemarin (19/04). H. Yudi Prantoko mengatakan, Akte Kelahiran merupakan dokumen penduduk sebagai bukti terjadinya peristiwa kelahiran seseorang yang menjelaskan tentang nama, tanggal lahir, orang tua dan anak. Adapun fungsi dan manfat dari Akte Kelahiran, yakni untuk menunjukkan kewarganegaraan. identitas diri seseorang dan menjelaskan hubungan keperdataan anak dengan orang tua serta sebagai dasar penerbitan dokumen lainnya, seperti KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan lain sebagainya. Ikut menjadi pemateri pada acara tersebut antara lain, Kepala UPTD KB Kecamatan Dungkek Abd. Kahar, Jupen Dungkek Ach. Alimudin dan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Dungkek, dr. Fajar Harini. ( JuP-16, Soek, Esha )