Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-07-2011
  • 443 Kali

Akte Kelahiran Anak Secepatnya Diurus, Sebelum Usia 1 Tahun

News Room, Selasa ( 05/07 ) Pentingnya sosialisasi tentang persyaratan pengurusan Akte Kelahiran bagi anak yang baru lahir, penting terus dilakukan kepada masyarakat, sehingga anak yang bersangkutan tidak terlambat mendapat legalitas kelahirannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Kependudukan Kecamatan Saronggi, Drs. Syafi’ie kepada wartawan ketika ditemui di kantornya tadi siang, Selasa (05/07). Sebab, menurut aturan perundang-undangan yang baru, pengurusan Akte Kelahiran bagi bayi yang berumur di atas 1 tahun harus melalui proses Pengadilan. Meskipun dalam pembiayaannya gratis, namun prosesnya masih panjang dan harus proses di Pengadilan terlebih dahulu,”ujarnya. Karena itu, tegas Syafi’ie, sebaiknya kalau mau mendaftar Akte Kelahiran dipercepat saja, Sebab, kalau prosesnya cepat dan tidak sampai 1 tahun, prosesnya lebih mudah dan bisa diselesaikan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau di UPT Kependudukan terdekat. Syafi’ie menyadari ketidak mengertian masyarakat, sehingga ketika prosesnya sangat panjang, kemudian menyalahkan petugas. Sementara mereka tidak tahu soal proses yang sebenarnya dilakukan, ketika anak sudah diatas 1 tahun. Dan itupun prosesnya di Pengadilan tidak secepat kilat, namun harus diproses beberapa hari, baru dikeluarkan setelah pembuktiannya kuat, seperti adanya surat nikah, KK dan semacamnya. Disamping itu, fenomena yang terjadi, bagi anak hasil nikah sirri. Menjadi persoalan tersendiri yang sulit diproses. Sebab, jika anak lahir hanya berdasarkan nikah sirri orang tuanya, kalau dikeluarkan dikhawatirkan akan terjadi penggandaan KTP/KK. “Sebab, tidak 1 ayah berada pada 2 keluarga. Sedang di Indonesia tidak diperbolehkan kawin lebih dari 1 secara jalur sah (istri yang tercatat dalam catatan negara) sekalipun dalam Undang-Undang Agama Islam, itu boleh,”pungkasnya. ( Ren, Esha )