Sumenep Kominfo News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siradj, SE. MM mengatakan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi rekanan yang pekerjaan proyeknya asal-asalan atau tidak sesusi dengan kualitas dan kuantitas dalam kontrak. Sedangkan keterlambatan pekerjaan proyek salah satu penyebabnya proses tender yang agak terlambat, kondidisi alam kurang mendukung dan terbatasnya peralatan dilokasi pekerjaan seperti yang terjadi di kepulauan Kangean. Ditegaskan Bupati dalam Rapat Paripurna, jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraski-fraski yang disampaikan Wakil Bupati, Drs. Moch. Dahlan, M. Si., Rabu pagi (16/05), pengawasan terhadap pekerjaan proyek sudah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan, mulai dari konsultan pengawas, UPTD Kecamatan, pembantu pengendali kegiatan dan Kepala Dinas. Sementara untuk pengawasan fungsional dilakukan Inspektorat Kabupaten Sumenep, namun jika terjadi penyimpangan terhadap pekerjaan proyek rekanan harus memperbaiki hasil pekerjaannya. Selain itu Bupati menuturkan terkait dengan biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sejatinya menjadi kewenanagan panitia Pilkades baik dalam merencanakan dan menetapkan segala sesuatunya, yang harus mendapat persetujuan Badan Pernusyawaratan Desa (BPD). Namun kenyataannya panitia pilkades merencanakan biaya diatas keketentuan yang telah ditetpakan, sementara fungsi control BPD kurang maksimal, akibatnya nominal biaya pilkades tetap mendapat persetujuan dari BPD. Menyinggung pelaksanaan pilkades secara serentak pemerintah daerah masih mempertimbangkan pelaksanaannya, sebab memerlukan kesiapan yang matang khususnya dari pantia itu sendiri, BPD maupun dari segi keamanan. Bupati menambahkan, untuk pembangunan listrik di Kecamatan Masalembu yang senilai 1,6 milliar itu dan sampai saat ini belum berfungsi, hal itu dikarenakan panel dan knalpot berlum terpasang dan menunggu teknisi dari pabrikan. ( Yasik, Soek )