Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-02-2006
  • 460 Kali

AGAR TAK MENUAI MASALAH, RUMUSAN RAPERDA AKAN DIKONSULTASIKAN KE PUSAT

Sumenep-Infokom News Room : Untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Angota DPRD, akhirnya Komisi A DPRD Sumenep bersama Kabag Keuangan Setda Kabupaten Sumenep dan Kesbang Linmas, Kamis (23/02) menggelar pembahasan bersama. Seusai pertemuan itu, dalam keterangannya Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. H. Kamalil Ersyad, M.Pd menandaskan, pertemuan itu sebagai tahap awal finalisasi pembentukan Perda, sebab pihaknya menginginkan pembuatan Perda itu pada akhirnya tidak menimbulkan persoalan yang ujung-ujungnya merugikan Pemerintah Daerah. H. Kamalil Ersyad menjelaskan, usulan prakarsa DPRD Sumenep bagi Partai Politik nominalnya sebesar Rp. 20 juta per-kursi setiap tahunnya. Bahkan, dalam Raperda itu mengusulkan pemberian bantuan keuangan bagi Partai Politik yang tidak memiliki wakil di DPRD. Namun menurut H. Kamalil Ersyad, karena hal itu tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur, pihaknya akan mengajukan klausulnya ke Pemerintah Pusat, apakah hal itu dibenarkan atau sebaliknya. Sekedar mengingatkan, pembentukan Raperda bantuan keuangan kepada Partai Politi itu, karena Perda Nomor 5 tahun 2002 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik. Demikian pula Perda Nomor 25 tahun 2004 harus diganti dan disesuaikan dengan PP Nomor 37 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. ( Yasik, Esha )