News Room, Rabu ( 08/06 ) Sebanyak 703 Jemaah Calon Haji (JCH) Sumenep, melengkapi persyaratan pembuatan pasport, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah/Ijazah/Akta Kelahiran, yang dijadwalkan sejak tanggal 6 hingga 17 Juni 2011. Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kasie Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, M. Yakin menjelaskan, selama penyetoran persyaratan pembuatan paspor CJH itu, pihaknya menerima beberapa keluhan, diantaranya perbedaan nama yang tercantumkan di KTP. “Keluhan yang kami terima dari para JCH itu, rata-rata persoalan perbedaan nama di KTP lama saat penyetoran awal biaya haji, dengan KTP yang baru. Ada yang kurang dan lebih sedikit pencantuman nama di KTP,”kata Yakin, pada wartawan diruang kerjanya di Kemenag Kabupaten Sumenep, Rabu (08/06). Menurut Yakin, persoalan itu hal biasa, sehingga selama perbedaan nama itu tidak terlalu parah, masih bisa diatasi. “Yang mengalami persoalan perbedaan nama di KTP lama dan baru itu, ada sekitar puluhan JCH saja,”ujarnya. Diharapkan bagi 703 JCH itu, kata Yakin, untuk segera melengkapi persyaratan pembuatan paspor, karena semua data tersebut masih akan dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Perak-Surabaya. “Untuk pembuatan paspor ini, kami upayakan bisa mendatangkan Kantor Imigrasi Perak, Surabaya, ke Sumenep, seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami sudah bicarakan dengan para JCH, sebagian besar memang menginginkan petugas Imigrasi Perak, Surabaya, diundang ke Sumenep,”terangnya. Yakin juga mengemukakan, jumlah 703 JCH itu merupakan angka sementara, dan dipastikan akan bertambah, karena menunggu kuota nasional. “Sambil menunggu kuota nasional, kami upayakan 703 JCH membuat paspor terlebih dahulu. Kalau nantinya ada penambahan, maka mereka tetap dilayani dalam pembuatan paspor berikutnya, dengan sistem yang sama,”ungkapnya. ( Nita, Esha )