Sumenep-Infokom News Room : 5 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mesin bor dan mesin pompa air di Kecamatan Masalembu, saat ini terpaksa mendekam dibalik jeruji Polres Sumenep, karena Selasa kemarin (21/03) sekitar pukul 07.00 WIB, berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Masalembu, yang kemudian diserahkan ke Mapolres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Kholil mengungkapkan, 5 tersangka itu, yakni Fauzi (24), Junaedi (14), Holis Herdinanto (21), Musahwi (30), dan Sahradi (35), semuanya warga Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu. Moh. Kholil menuturkan, tersangka tersebut berhasil dibekuk, berawal dari adanya laporan korban, yakni P. Jaiz (35) warga setempat, yang mengaku sudah kehilangan mesin bor pada tanggal 13 Pebruari lalu. Kemudian, pada tanggal 19 Pebruari lalu, aparat juga menerima laporan kehilangan sebuah mesin pompa air, milik Ruspandi (40) warga setempat. Moh. Kholil menerangkan, dengan laporan tersebut, aparat Polsek Masalembu langsung melakukan penyanggongan terhadap para tersangka, yang akhirnya berhasil diciduk di masing-masing kediamannya. Moh. Kholil menjelaskan, akibat perbuatannya para tersangka itu, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )