Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-02-2016
  • 356 Kali

4 Kecamatan Tak Dapat Jatah Rastra Ke 13 Dan 14

News Room, Jumat ( 05/02 ) Jatah bantuan beras untuk rakyat sejahtera (rastra) ke 13 dan 14 di sebagian desa di 4 Kecamatan, di Kabupaten Sumenep, Madura, dipastikan hangus. Pasalnya, beberapa Kepala Desa (Kades) di 4 Kecamatan tersebut, tidak melakukan penebusan. Sebagian Desa yang tidak melakukan penebusan itu, diantaranya yang berada di Kecamatan Guluk-guluk, Kecamatan Manding, Kecamatan/Pulau Masalembu, dan Kecamatan Dungkek.

“Ada 4 Kecamatan yang dipastikan jatah rasta ke 13 dan 14 hangus. Itu karena saat deadline waktu yang ditetapkan, Kepala Desanya tidak melakukan penebusan,”kata Wedy Sunarto, Kepala Sub Bagian Sarana Perekonomian Setdakab Sumenep.

Menurut Wedy, sesuai instruksi dari Bulog Provinsi Jawa Timur, penebusan jatah rastra tahun 2015 maksimal dilakukan penebusan pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 12.00 WIB. Saat itu, sebagian Desa di 4 Kecamatan tidak melakukan penebusan, sebagaimana Kepala Desa yang lain.

Disinggung soal pagu rastra untuk tahun ini, pihaknya mengaku  tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni 1.745 ton per-bulan dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak 116.378 RTS, tersebar  di 27 Kecamatan.

Kendati demikian, jumlah RTS itu bukan sebuah ketetapan selama 1 tahun, artinya jumlah RTS bisa saja bertambah atau berkurang dari jumlah sebelumnya. Itu karena dalam semester ke 2 akan dilakukan verifikasi ulang.

“Sekitar bulan Juni 2016 akan dilakukan verifiaksi lagi. Bisa saja setelah itu jumlah penerima akan mengalami perubahan,”ungkapnya.

Sementara sistem pendistribusian berbeda dengan tahun sebelumnya, jika tahun sebelumnya memakai sistem modal jaminan, namun tahun ini memakai sistem cash and carry, sehingga penebusan rasta menjadi tanggung jawab penuh Kepala Desa.

“Kami akan berupaya, agar penebusan itu dikembalikan seperti semula, yakni sistem modal jaminan,”tegasnya. ( Nita, Esha )