Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 32 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal kepulauan Kangean, yang terdiri dari Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, gagal berangkat ke Negeri Jiran Malaysia. Karena, keberangkatan TKI ilegal tersebut berhasil dicium oleh jajaran Tim Tesmob Polres Sumenep, sehingga ketua rombongan alias tekongnya langsung diamankan di Mapolres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menuturkan, pemberangkatan para TKI ilegal itu berhasil digagalkan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian, yang mengatakan bahwa dirumah Sugito, warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, sedang berkumpul rombongan TKI ilegal untuk berangkat ke Malaysia. Mengetahui hal itu, aparat langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketua rombongan alias tekongnya bernama Jamaludin, warga Desa Duko Kecamatan Arjasa, ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi tentang pemberangkatan para TKI tersebut. Kasat Reskrim menandaskan, dengan tidak adanya bukti-bukti pemberangkatan TKI berupa surat resmi, maka tekong beserta 7 orang TKI lainnya langsung diamankan di Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan. Sesuai dengan keterangan yang diberikan tekong tersebut, bahwa sistem rekrutmen TKI itu dengan cara mendatangi kepulauan Kangean dan menawarkan kepada masing-masing masyarakat. Kasat Reskrim menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, Jamaludin mengaku sudah bekerja sebagai tekong sejak 2005 lalu, dengan memberangkatkan para TKI dari Surabaya menuju Brunei Darussalam kemudian Malaysia. Sedangkan surat-surat mengenai pemberangkatan TKI akan diurus setelah tiba di Malaysia. Kasat Reskrim menegaskan, saat ini Jamaludin terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, karena melanggar UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( Nita, Esha )