News Room, Senin ( 18/08 ) Pada Hari Ulang Tahun ke 63 Kemerdekaan RI tahun 2008 ini, kembali puluhan narapida Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep mendapat remisi, kali ini narapida yang memperoleh remisi sebanyak 30 orang, dan 4 diantaranya mendapat remisi langsung bebas, sedangkan 26 orang harus menjalani sisa pidananya. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM ketika membacakan sambutan tertulis Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Andi Mattalata, pada acara penyerahan remsi bagi narapida Rutan Sumenep mengatakan, remisi ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapida yang telah menunjukkan disiplin dan berkelakukan baik selama menjalani masa pidana. Remisi tersebut memang memberi ruang kebebesan bagi penghuni Rutan, hanya saja, dalam konteks ruang kebebasan itu ada kaidah-kaidah hukum yang harus menjadi patokan, sebab kemerdekaan itu ibarat dua sisi mata uang. "Disatu sisi memberi peluang setiap warga negara untuk dapat menikmati hak-hak asasinya, namun disisi lain kemerdekaan mengharuskan kita menunaikan kewajiban sebagai warga negara, termasuk kewajiban untuk menghormati dan menegakkan hukum,"tegas Bupati. Bupati menyatakan, penegakan hukum dan kesadaran hukum merupakan modal dasar pembangunan negara, sehingga jika ada warga negara yang melanggar hukum, wajib hukumnya untuk bertanggung jawab. Narapidana yang telah bebas dari Rutan, jangan sekali-kali menganut pribahasa sampai bertemu kembali, namun sebaliknya harus berkomitmen untuk tidak pernah kembali ke Rumah Tahanan Negara. Ditempat yang sama, Kepala Rutan Sumenep, Muji Widodo mengungkapkan, sebenarnya narapida yang akan menerima remisi itu sebanyak 33 orang, namun 2 narapida pindah ke Pamekasan dan 1 orang lagi bebas sebelum remisi turun. ( Yasik, Esha)