Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-11-2012
  • 564 Kali

3 Parpol Harus Menghadapkan Anggotanya Ke KPU Sumenep

News Room, Kamis ( 15/11 ) Pelaksanaan verifikasi faktual untuk keanggotaan 16 partai politik (parpol), yang dilakukan staff KPU Sumenep, masih menyisakan perkerjaan. Karena hasil akhir, diketahui 3 parpol harus menghadapkan sejumlah anggotanya ke Kantor KPU setempat. Anggota KPU Sumenep, Moh. Ilyas menjelaskan, 3 dari 16 parpol yang harus mengikuti masa penghadapan, karena sebagian anggotanya tidak bisa diverifikasi faktual oleh personel Tim KPU beberapa waktu lalu, baik menyangkut alamat tidak teridentifikasi maupun yang bersangkutan ketika didatangi kerumahnya sedang diluar daerah. “Keanggotaan 3 parpol tersebut, memang sulit diverifikasi oleh tim staff KPU Sumenep. Ada yang alamat tidak ditemukan, dan ada juga sedang diluar daerah dengan kepentingan tertentu. Makanya, pimpinan 3 parpol itu harus menghadapkan anggotanya ke KPU Sumenep,”kata Ilyas, Sumenep, Kamis (15/11). Ilyas mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada masing-masing pimpinan 3 parpol itu, untuk segera menghadapkan sejumlah anggotanya ke Kantor KPU. “Kami minta pimpinan 3 parpol tersebut, menghadapkan anggotanya paling lambat tanggal 24 Nopember 2012 nanti, yang merupakan batas akhir masa verifikasi faktual,”terangnya. Sedangkan, jumlah anggota parpol yang diverifikasi faktual oleh personel Tim KPU, kata Ilyas, sesuai ketentuan hanya sebanyak 10 persen dari jumlah foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diserahkan pengurus parpol beberapa waktu lalu sebagai berkas persyaratan ke KPU Sumenep. “Sebagian besar 16 parpol menyerahkan foto copy KTA diatas seribu. Tapi, ada juga yang hanya menyetorkan 27 KTA. Dan yang diverifikasi keanggotaan 10 persen dari jumlah foto copy KTA yang disetor tersebut. Dari semua itu, ada alamat rumah anggota parpol tidak jelas, sehingga membuat personel tim KPU tidak bisa menemukan rumah yang bersangkutan,”ungkapnya. Namun Ilyas enggan membeberkan 3 parpol yang harus menghadapkan anggotanya ke KPU Sumenep. “Mohon maaf, untuk sementara kami belum bisa menyebutkan secara rinci jumlah anggota parpol yang dipanggil maupun nama parpolnya. Yang pati, surat penghadapan sudah kami layangkan kepada pimpinan 3 parpol tersebut,”pungkasnya. Sementara, ke 16 parpol yang diverifikasi faktual adalah Partai Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Gerindra, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), PDIP, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), PPP, dan Partai Hanura. ( Nita, Esha )