Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-09-2006
  • 993 Kali

3 KEPALA DESA DI KECAMATAN KOTA SUMENEP AKAN AKHIRI MASA JABATAN

Kota-Kominfo News Room : Masa akhir jabatan Kepala Desa untuk Kecamatan Kota Sumenep diantaranya Desa Kacongan, Pangarangan dan Desa Paberasan akan berakhir pada tanggal 17 September 2006. Camat Kota Sumenep, Drs. H. Sirad Aidy, M.Si ketika dikonfirmasi Jupen Kecamatan Kota menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 pasal 17 ayat (1), usul pemberhentian Kepala Desa yang berakhir masa jabatannyan diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat berdasarkan musyawarah mufakat. Sedangkan yang diusulkan sebagai Pejabat Kepala Desa sejak dilakukannya proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga Kepala Desa terpilih, yang adalah diutamakan adalah Sekretaris Desa atau salah satu dari perangkat Desa. ( JuP-02, Esha )