News Room, Kamis (25/09) Setelah melalui proses verifikasi yang cukup alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep memutuskan, 26 orang dari 640 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak lulus. Itu disebabkan karena bacaleg tersebut tidak cukup administrasi. Semua bacaleg yang tidak lulus tersebut berasal dari 11 partai politik (Parpol), yakni PPRN, Barnas, PPD, PNIM, PKB, PDP, PMB, PDS, PDIP, Patriot, PPP, dan Demokrat. Anggota KPUD Sumenep, Ali Fikri menerangkan, bacaleg yang tidak lulus administrasi itu ada yang tidak cukup umur, sebab sesuai aturan usia bacaleg pada saat penyerahan berkas minimal 21 tahun pertanggal 19 Agustus 2008. kemudian, dari berkas bacaleg itu banyak ditemukan tidak menyertakan keterangan sehat, SKCK dan ijasah SMP, termasuk ijasah yang meragukan keasliannya. "Dengan adanya kekurangan persyaratan itu, maka 26 bacaleg langsung dinyatakan tidak lulus,†kata Fikri pada wartawan di kantornya, Jalan Asta Tinggi, Kebunagung, Sumenep, Kamis (25/9/2008). Fikri menjelaskan, gugurnya 26 bacaleg tersebut, berarti jumlah bacaleg yang ada sebanyak 614 orang. “Untuk daftar calon legislatif sementara (CLS) akan diumumkan mulai 26 sampai 5 hari kedepan,†terangnya. Sedangkan tanggapan terhadap calon legislatif yang terdiri dari 166 perempuan itu, masyarakat diberi waktu selama 10 hari. (Nita, Adjie)