Sumenep-Infokom News Room : Belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Struktur Pemerintahan, ternyata dapat berdampak buruk pada roda Pemerintahan Desa. Karena, diperkirakan mulai bulan April mendatang, 230 Kepala Desa sudah memasuki masa akhir jabatan. Sehingga otomatis, 230 Desa tersebut terancam tidak memiliki Kepala Desa yang devinitif. Demikian diungkapkan Ketua Komsi A DPRD Sumenep, Drs. Moh. Kamalil Ersad, M.Pd. Moh. Kamalil Ersad menuturkan, meskipun sudah ada desakan dari kalangan masyarakat, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak bisa segera dilaksanakan, sebelum ada pengganti dari PP No. 08 tahun 2003 tentang Struktur Pemerintahan Daerah. Menurutnya pelaksanaan Pilkades itu sendiri mengalami hambatan, karena PP yang mengatur Pilkades sudah berakhir sejak UU. No. 22 tahun 1999 direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Sehingga, mau tidak mau, PP yang lama harus diganti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kamalil Ersad menambahkan, untuk tetap mengefektifkan roda Pemerintahan di Desa, maka sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Timur, jabatan Kepala Desa diperpanjang hingga menunggu pelaksanaan Pilkades. Namun Kamalil Ersad menjelaskan, apabila terdapat Kepala Desa yang sudah meninggal, maka jabatan tersebut untuk sementara digantikan kepada Pejabat Sementara (Pjs). Oleh karena itu, untuk saat ini, Pilkades terpaksa ditunda, sampai menunggu PP yang baru. ( Nita,Ong, Im )