Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Polsek Saronggi, Rabu dini hari (03/05), sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merk Honda Grand, warna hitam Nopol M-4707-TR, milik korban Sri Purnami (35) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi. Kapolsek Saronggi, IPTU H. Mudjib mengungkapkan, tersangka Herman (22) warga Desa Masaran Kecamatan Bluto, berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui ketika tersangka beraksi melakukan curanmor milik korban. Karena itu, aparat Polsek Saronggi langsung meluncur ke rumah tersangka. Mudjib menuturkan, setibanya dirumah tersangka, aparat langsung melakukan penangkapan. Namun, penangkapan itu mengalami sedikit hambatan, karena tersangka melarikan diri. Melihat hal itu, aparat langsung mengejar tersangka, sesampainya di samping SDN Tanah Merah III Saronggi, aparat melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Mudjib menerangkan, karena tembakan peringatan itu tidak diindahkan oleh tersangka, maka aparat terpaksa meluncurkan tembakan ke arah kaki kanan tersangka, yang kemudian langsung di keler ke Mapolsek Saronggi. Ia menandaskan, ketika diperiksa, tersangka bernyanyi, bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama Zaini (34) warga Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, yang kebetulan berada di sebelah rumah tersangka. Sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Grand, disembunyikan disebelah tegalan. Mudjib menjelaskan, dengan keterangan dari tersangka Herman, maka anggota Polsek Saronggi, kembali menuju TKP. Alhasil, aparat juga berhasil menangkap tersangka Zaini. Namun, hal yang sama dialami aparat, karena tersangka Zaini juga mencoba melarikan diri. Karena itu, aparat kembali melepaskan tembakan ke arah kaki kanan tersangka Zaini. Mudjib mengaku, 2 tersangka saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek Saronggi, berikut mengamankan barang bukti. Akibat perbuatannya itu, 2 tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Nita, Esha )