Sumenep-Infokom News Room : Untuk mengecek secara jelas, apakah pengepul ikan basah maupun kering menggunakan Formalin dalam melakukan pengemasan untuk transaksi penjualan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, sejak akhir Januari hingga Senin kemarin (06/03), menggalakkan operasi pasar yang ditujukan bagi pengepul ikan. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. E. Shinta Oetomo melalui Kasie Makanan dan Minuman (Mamin), Nurhayatus mengungkapkan, berdasarkan hasil operasi pasar tersebut, ternyata diketahui ada 2 pengepul ikan kering positif menggunakan Formalin. Nurhayatus menuturkan, 2 orang pengepul ikan kering itu, berlokasi di Kecamatan Prenduan dan Bluto, dan pihaknya langsung menegur 2 pengepul ikan kering tersebut. Nurhayatus menandaskan, setelah menerima penjelasan mengenai adanya sanksi bagi pengusaha makanan yang menggunakan Formalin, akhirnya 2 orang pengepul ikan kering tersebut, membuat surat pernyataan untuk selanjutnya tidak akan menggunakan Formalin dalam pembuatan maupun pengemasan ikan kering. Ia menjelaskan, operasi pasar tersebut akan terus dilakukan di wilayah daratan. Karena itu, Nurhayatus memaparkan, hingga saat ini Kecamatan yang belum dioperasi hanya tinggal 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk. Sedangkan, untuk Kepulauan, menurut Nurhayatus, masih menunggu jadwal yang masih ditentukan oleh Dinas Kesehatan. Yang pasti, Dinas Kesehatan akan melakukan operasi ke seluruh pasar di wilayah Kabupaten Sumenep. ( Nita, Esha )