Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-01-2014
  • 1914 Kali

2 Ketua PPK Sumenep Diberi Surat Peringatan Keras

News Room, Jumat ( 10/01 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, akhirnya memberi surat peringatan keras dan diberhentikan kepada dua Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni Masalembu dan Dasuk. Komisioner KPU Sumenep, Moh. Ilyas, S.Ag menjelaskan, surat peringatan keras dan pemberhentian itu setelah dilakukan evaluasi terhadap 9 dari 27 PPK yang dianggap bermasalah. "Hasilnya, 2 Ketua PPK, yakni Masalembu dan Dasuk diberhentikan dari kedudukannya. Tapi, tetap menjadi anggota PPK di wilayah setempat,"kata Ilyas, Jumat (10/01). Untuk Ketua PPK Masalembu yang diberhentikan, yakni Moh. Akib AS, dan Ketua PPK Dasuk, dari Adim diganti Mohammad Syafii. "Sementara waktu, Ketua PPK Masalembu masih kosong. Kami sudah minta kepada anggota PPK setempat, agar segera melakukan rapat pleno, untuk menentukan Ketua PPK Masalembu,"terangnya. Ilyas mengungkapkan, pemberhentian terhadap Ketua PPK Masalembu dan Dasuk itu, dikarenakan beberapa faktor. "Bagi Ketua PPK Dasuk terpaksa diberhentikan dari jabatannya, karena terlibat kasus tindak pidana dan sedang ditahan di Polres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan. Kemudian, Ketua PPK Masalembu digeser dikarenakan bekerja tidak profesional, yakni ikut campur dalam persoalan keuangan, yang notabene bukan tugasnya,"ungkapnya. Selain itu, lanjut Ilyas, pemberhentian kedua Ketua PPK tersebut juga atas permintaan diinternal masing-masing PPK, baik Masalembu maupun Dasuk. "Sekalipun diberhentikan dari Ketua, keduanya tetap berstatus sebagai anggota PPK Masalembu dan Dasuk,"tandasnya. ( Nita, Esha )