News Room, Jumat ( 07/10 ) Problem SDM dalam mengurus administrasi dana desa se-Kecamatan Lenteng, diklaim Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lenteng, Heru Santoso tidak menjadi kendala. Begitu juga dalam pelaksanaan pembangunan, dapat dikata Heru tak menemui kendala apapun. Apalagi dalam pengadaan bahan material. Hal itu dibuktikan dengan realisasi 100 persen, bahkan sudah menerima DD dan ADD tahap kedua.
”Semua berasal dari hasil pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa. Begitupun dengan para pekerja kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dan Desa (DD) itu, berasal dari warga masing-masing desa pula,” tuturnya, pada News Room.
Berkat pemberdayaan masyarakat itu, meski harus bekerja keras di bidang administrasi, akhirnya realisasi DD dan ADD tahap pertama di Kecamatan Lenteng sudah mencapai 100 persen.
Ikhtiar tersebut, kata Heru tidaklah mudah. Pasalnya, dari 20 desa se-Kecamatan Lenteng prosesnya bergantung pada tingkat kedisiplinan setiap kepala desa dalam menyikapi percepatan pelaksanaan masing-masing kegiatan. Untung saja, penataan kerja sedari awal sudah dilakukan dengan baik.
“Tidak hanya musyawarah desa (Musdes), usulan juga dimunculkan dari musyawarah dusun (Musdus),” jelas Heru.
Realisasi dana termin pertama se-Kecamatan Lenteng banyak dialokasikan pada infrastruktur. Akan tetapi pemberdayaan masyarakat, seperti bantuan penguatan modal usaha, pun juga memiliki porsi. Hal ini terjadi terutama di Desa Moncek Tengah.
Sementara itu, untuk menghindari terjadinya intervensi dari luar, pihak Kecamatan pun memberikan kebijakan berupa kewajiban publikasi realisasi dana desa. Bentuknya, baner berisi laporan pelaksanaan kegiatan DD dan ADD yang dipasang di masing-masing Balai Desa.
Karena dana yang mengucur dari Pemerintah tahap pertama itu sudah terealisasi penuh, persiapan menyambut pencairan tahap kedua juga sudah berjalan 75 persen. Bahkan, 6 dari total 20 desa se-Kecamatan Lenteng sudah ada yang menerima DD dan ADD tahap kedua.
“Keenamnya, yakni Desa Lenteng Barat, Lenteng Timur, Meddelan, Daramista, Kambingan Barat, dan Desa Lembung Barat,” beber Heru.
Dari pengajuan, menurut Heru proses pencairan memakan waktu 10 hari. Untuk mempercepat proses pencairan secara menyeluruh, Heru menghimbau agar beberapa desa lainnya segera melengkapi administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahap pertama.
Selain itu, sesuai harapan masyarakat, pihaknya mengingatkan agar porsi peruntukan dana desa selanjutnya lebih dimaksimalkan. Bukan hanya di bidang pembangunan, tetapi juga mampu merambah ke bidang ekonomi masyarakat dan SDM melalui program pemberdayaan kemampuan masyarakat.
“Intinya, pemberdayaan yang harus diutamakan ada dua hal. Yakni pemberdayaan bidang pembangunan fisik dan ekonomi masyarakat. Karena DD dan ADD menyangkut dana besar, jadi saya harap dalam perencanaan maupun pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang ada,” tutupnya. ( M. Farhan, Fer )