Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-11-2020
  • 568 Kali

Satresnarkoba Polres Sumenep Tahan Pengecer Sabu

Media Center, Rabu ( 25/11 ) Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan Moh. Ayyub, alamat tinggal di Jalan Anggrek Nomor 247 Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Pria berusia 42 tahun itu, ditangkap di rumahnya oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat ± 1,05 gram, pada Jumat (20/11/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka ini menjadi perbincangan warga setempat karena sering melakukan transaksi sabu. Lalu, Satresnarkoba Polres Sumenep, mendapat informasi kalau tersangka akan pesta narkoba.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti tepatnya di lantai berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan itu, setelah ditunjukkan tersangka mengakui telah melakukan pesta sabu, sehingga diamankan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Selain sabu, BB yang disita oleh petugas berupa seperangkat alat hisap, dan satu unit hand phone,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Nita, Fer )