Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-09-2011
  • 522 Kali

Zainal Alim Kembali Pimpin PDAM Untuk Kedua Kalinya

News Room, Rabu ( 07/09 ) Drs. Ec. Moh. Zainal Alim, MM kembali memimpin Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk kedua kalinya selama 4 tahun kedepan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direktur PDAM tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si di Pendopo Agung, Rabu (07/09). Bupati mengatakan, pemerintah daerah melanjutkan Moh. Zainal Alim sebagai Direktur PDAM, yang kedua kalinya, sebab yang bersangkutan selama memimpin perusahaan tersebut dinilai telah mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Keberhasilan Moh. Zainal Alim memimpin PDAM pada periode pertama, diantaranya pada awal kepemimpinanya pada tahun 2007-2008, kondisi PDMA sedang sakit, namun secara berangsur-angsur pada tahun 2009-2010, kondisi PDAM semakin membaik (sehat) dengan kinerja yang cukup. ”Selian itu, PDAM pada tahun 2011 termasuk salah satu perusahaan di Kabupaten Sumenep yang sangat peduli terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya, sehingga pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat penghargaan K-3 dari Gubernur Jawa Timur, dan Menteri Tenaga Kerja,”tegasnya. Bupati menyatakan, Direktur PDAM hendaknya terus meningkatkan kinerja dan pestasinya, sehingga diharapkan bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat pelanggan, sebagai upaya meningkatkan pembagunan. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengungkapkan, pengangkatan Direktur PDAM kali ini, memang tidak melalui tahap pendaftaran dan seleksi, sebab sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana PDAM, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah bisa memperpanjang jabatan Direktur PDAM untuk kedua kalinya selama 4 tahun. ”Hanya saja, untuk pengusulan perpanjangan jabatan Direktur PDAM tersebut harus dilakukan oleh Badan Pengawas, dengan berdasarkan pada hasil pertimbangan yang dilakukan oleh akuntan publik, sehingga jika hasil audit tersebut nilainya bagus, tentu saja Badan Pengawas bisa mengusulkan perpanjangan Direktur PDAM itu pada Bupati Sumenep,”ungkapnya. Carto menyatakan, untuk pengangkatan jabatan Direktur PDAM selanjutnya, harus melalui tahap pendaftaran dan seleksi, mengingat Direktur PDAM saat ini sudah 2 kali menduduki jabatan direktur. ”Kalau sudah 2 kali menjabat sebagai Direktur PDAM, maka Pak Zainal Alim tidak boleh menjabat yang ketiga kalinya, sehingga Pemerintah Daerah harus membuka pendaftaran dan seleksi untuk menentukan Direktur PDAM yang baru untuk mencari penggatinya,”imbuhnya. ( Yasik, Esha )