Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-03-2006
  • 580 Kali

YTL DESAK GUBERNUR TIDAK MENGELUARKAN IJIN PRODUKSI KEPADA PT. GARAM INDONESIA

Sumenep-Infokom News Room : Belum selesainya sengketa tanah garam antara petani garam dengan PT. Garam Indonesia (Persero), membuat Ketua Yayasan Tanah Leluhur (YTL) Sumenep, Masrawi, Senin (13/3) mendatangi Komisi A DPRD Sumenep. Masrawi menuturkan, kedatangannya ke Komisi A tersebut tidak lain, untuk meminta Komisi A agar ikut mendukung langkah yang diambil DPRD Propinsi Jawa Timur, dalam memberikan pandangan kepada Gubernur Imam Oetomo, terkait pemberian ijin produksi kepada pengelola garam di Sumenep. Karena itu, pihaknya mendesak Komisi A, untuk mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur, agar tidak mengeluarkan ijin produksi kepada PT. Garam Indonesia (Persero). Masrawi menandaskan, apabila pengelola diberikan ijin memproduksi garam, maka petani garam berjanji, akan melakukan kegiatan serupa di luar lahan PT. Garam. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Moh. Kamalil Ersyad, M.Pd menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur, untuk tidak mengeluarkan surat ijin produksi kepada PT. Garam, tapi pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim maupun Pemerintah Propinsi Jatim, dengan meminta segera melaksanakan kunjungan lapangan. Karena, menurut Ersyad, pengambilan keputusan itu, akan disesuaikan dengan hasil dari kunjungan lapangan. Ersyad menerangkan, apabila hasil kunjungan lapangan mengatakan, PT. Garam tidak berhak beroperasi maupun sebaliknya, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena keputusan berada di tangan Gubernur.( Nita,Esha)