News Room, Kamis ( 18/02 ) Keberadaan Yayasan Arya Wiraraja yang menaungi Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, dituding ilegal dan dianggap menyerobot aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Yayasan Arya Wiraraja itu, berdiri sejak tahun 2010 lalu, dengan Pembina KH. Moh. Ramdlan Siradj, SE, MM, mantan Bupati Sumenep periode 2000-2005 dan 2005-2010. Yayasan tersebut berubah nama dari semula Wiraraja, yang berdiri pada tahun 1986.
Salah seorang Dosen Unija Sumenep, Achmad Novel, mengaku kecewa atas adanya Yayasan Arya Wiraraja itu, karena tanpa adanya SK Bupati. Padahal, lahan Unija merupakan aset Pemkab Sumenep.
"Ini kan namanya penyerobotan aset. Mestinya yang menjadi pembina adalah Bupati Sumenep aktif. Dan Yayasan kenapa harus diganti dari Wiraraja menjadi Arya Wiraraja?," kata Novel, Kamis (19/2/2016).
Ia menuturkan, dengan perubahan nama yayasan itu maka pihaknya berkoordinasi kepada Ketua DPRD Sumenep, yakni H. Herman Dali Kusuma, MH, untuk menyelamatkan aset Pemkab.
"Aset Pemkab harus diselamatkan. Jangan dibiarkan begitu saja, apalagi sebagian lahan di Unija masih terdapat tanah pecaton milik Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, seluas 1 hektar," tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, MH, mengaku akan secepatnya membahas persoalan itu ditingkat komisi.
"Dalam waktu dekat kami akan membahas soal aset pemkab yang hilang, diantaranya lahan di Unija Sumenep," ungkapnya. ( Nita, Fer )