Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-12-2006
  • 3512 Kali

WASPADAI OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA

Sumenep-Kominfo News Room : Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras membahayakan kesehatan bahkan dapat mematikan. Untuk itu perlu diwaspadai, pemakaian obat keras harus melalui resep dokter. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes. Sp.FK, dalam rilisnya yang dikirim ke JNR, Jumat (15/12) kemarin mengatakan, hasil pengawasan obat tradisional melalui sampling dan pengujian laboratorium tahun 2006, Badan POM telah menemukan sebanyak 93 produk obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat keras seperti fenibutason, metampiron, deksametason, CTM, allupurinol, sildenafil sitrat, sibutramin hidroklorida dan parasetamol. Berbagai resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan kimia obat, tanpa resep dokter yakni, metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan seperti mual, pendarahan lambung, rasa terbakar serta gangguan sistem saraf seperti tinitus (telinga berdenging) dan neuropati, gangguan darah, pembentukan sel darah terhambat (anemia aplastik), agranulositosis, gangguan ginjal,syok, dan kematian. Fenilbutason, dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan dan elektrolit (edema), pendarahan lambung, nyeri lambung, dengan pendarahan atau perforasi, reaksi hipersensitivas, hepatitis, nefitis, gagal ginjal, icukopenia, anemia dan lain-lain. Deksametason dapat menyebabkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, mglaukema (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tehan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, gangguan hormon dan lain-lain. Allupurionol dapat menyebabkan ruam kulit, trombositopenia, agranulositosis dan anemia aplastik pada pasien dengan gangguan fungsi ginjal. CTM dapat menyebabkan mengantuk, sukar menelan, gangguan saluran pencernaan, pusing, lelah, tinitus, diplopia (penglihatan ganda), stimulasi susunan saraf pusat terutama pada anak berupa euforia, gelisah, sukar tidur, tremor dan kejang. Sedangkan, Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), infark miokard, nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat dan kematian). Sibutramin Hidroklrorida dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung serta sulit tidur. Obat ini tidak boleh digunakan pada pasien dengan riwayat penyakit arteri koroner, gagal jantung kongestif, aritmin atau stroke. Sementara itu, Parasetamol dalam penggunaan yang lama dapAt menyebabkan gangguan kerusakan hati. Adapun obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, di antaranya, Xing Shi Jiu Cairan Obat, G’Bucks kapsul, Asam Urat Flu Tulang kapsul, Lion Gold APA kapsul, Asam urat dan flu tulang Samlin Serbuk, Neo Tasama kapsul, Masuk angin flu-sakit gigi serbuk, asam urat flu tulang serbuk, pegal linu encok rematik serbuk, gemuk sehat serbuk, Dewa Manjur 99 Sehat Stamina Serbuk, Slimming untuk pria dan wanita kapsul, tradisional Jaya asli Asam Urat Serbuk, obat kuat Viagra serbuk, dan langsing Alami kapsul. Dengan hasil temuan itu, kata husniah, Badan POM telah memberikan peringatan keras kepada produsen dan sarana distribusi serta menarik dan memusnahkan obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat. Hasil penertiban obat tradisional mengandung bahan kimia obat tahun 2006 telah dilakukan pemusnahan sebanyak 10.561 kotak, 31.403 bungkus dan 1.968 kapsul/tablet serta tiga kasus dalam proses pro-Justitia. Kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. “Bagi masyarakat, hendaknya tidak membeli dan atau mengkonsumsi obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat,” imbaunya. Sementara itu, untuk memperpanjang masa simpan produk pangan, dapat dilakukan melalui proses pengolahan tertentu antara lain dengan penambahan bahan tambahan pangan pengawet yang diinginkan. Sesuai dengan Permenkes Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa natrium benzoat dan kalium sorbat merupakan bahan tambahan pangan pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan dan minuman, serta aman dikonsumsi apabila digunakan sesuai dengan aturan penggunaan. “Itu juga sudah sesuai dengan standar internasional,” tambahnya. ( JNR, Esha )