Media Center, Kamis ( 01/11 ) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kepala KPKNL Madura membuat klarifikasi terhadap maraknya aksi penipuan lelang melalui media massa dan internet yang mengatasnamakan KPKNL.
Kepala KPKNL Madura, Harmaji mengimbau masyarakat, agar waspada dan jangan mudah tergiur lelang murah dengan adanya kasus penipuan lelang yang mengatasnamakan Kantor Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Laporan yang masuk terkait kasus penipuan lelang cukup banyak yang tidak hanya mencatut nama pihak KPKNL-DJKN, tetapi juga nama pegawai dari lembaga yang menggunakan jasa KPKNL, seperti Kejaksaan, Pengadilan, hingga Bea dan Cukai,” jelasnya, Kamis (01/11).
Menurutnya, Kasus penipuan lelang juga mulai dilakukan melalui media sosial, sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati jika mendapati berbagai tawaran lelang yang murah dan mencurigakan, serta tidak ragu untuk menghubungi atau melapor langsung ke KPKNL-DJKN.
Meskipun diakui, masyarakat memiliki hak untuk mengikuti lelang di KPKNL, namun proses penawaran merupakan syarat wajib bagi peserta lelang, dan harus diikuti jika ingin mendapatkan kemenangan dalam lelang.
Harmaji menambahkan, lelang dibagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu lelang eksekusi, non eksekusi wajib dan non eksekusi sukarela, yang penjualan barangnya terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan dan didahului pengumuman lelang.
“Kami ingatkan, jika ada yang memberikan janji jaminan tanpa mengikuti proses penawaran, dipastikan termasuk motif penipuan lelang,” tandasnya. ( Ren, Esha )