Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-02-2008
  • 407 Kali

Warung PKL Dibongkar Paksa

News Room, Rabu ( 13/02 ) Sedikitnya 18 warung pedagang kaki lima (PKL) terpaksa dibongkar paksa, karena dinilai tidak berijin dan mengganggu keindahan lokasi perkotaan. Pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep itu selain untuk mempercantik dan memperindah lokasi perkotaan, tapi juga dalam rangka penilaian Adipura. Kasie Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep, Drs. Abdul Hadi mengatakan, sebelum pembongkaran dilaksanakan, pihaknya sudah melakukan penyuluhan terlebih dahulu kepada para PKL, agar tidak berjualan di wilayah trotoar maupun diatas selokan. Namun penyuluhan itu nampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga pihaknya melayangkan teguran sebanyak tiga kali. Hadi menerangkan, meskipun sudah diberi surat teguran, ternyata para PKL tetap tidak mengindahkan dan tetap berjualan dilokasi yang dianggap terlarang. Dengan melihat kondisi yang semakin mengganggu kecantikan kota, maka Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa warung PKL tersebut. Hadi menandaskan, alasan utama pembongkaran itu, yakni lokasi yang ditempati PKL, seperti halnya di trotoar tersebut dikhususkan untuk para pejalan kaki, kemudian pembangunan PKL diatas selokan itu juga tidak dibenarkan, karena lokasi tersebut hanya dikhususkan bagi aliran air agar tidak terjadi kemacetan aliran air. Hadi menjelaskan, penertiban terhadap para PKL tersebut, akan terus dilakukan hingga wilayah perkotaan betul-betul dinyatakan bersih dari PKL, namun yang paling utama penertiban itu selama penilaian Adipura masih berlangsung. ( Nita, Esha )