News Room, Jumat ( 03/06 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan secara tegas kepada pemilik warung makan untuk tidak berjualan di siang hari selama bulan puasa 1437 Hijriyah.
Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Imam Fajar, menjelaskan, peringatan penutupan warung makan di siang hari itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran kepada pemilik warung makan.
"Besok (04/06), kita akan sebar surat edaran tentang peringatan kepada masing-masing warung makan, agar tutup di siang hari selama bulan puasa,"kata Fajar, Jumat (03/06).
Ia menuturkan, penutupan itu sebagai bentuk menghormati warga muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Namun, jika ingin tetap berjualan, pihaknya meminta supaya ditutup separuh.
"Edaran itu sifatnya tidak memaksa. Karena sebagian warga Sumenep, ada yang non muslim. Jadi, anjuran penutupan itu fleksibel. Artinya, silahkan ditutup separuh kalau warung tersebut tetap berjualan makanan di siang hari,"ungkapnya.
Fajar menambahkan, di bulan puasa nanti, pihaknya akan tetap melakukan razia ke warung-warung makanan yang buka di siang hari.
"Selain mengingatkan para pemilik warung, kami juga ingin memantau apakah ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nongkrong di warung makan saat puasa nanti,"pungkasnya.
Sementara awal bulan puasa tahun 2016, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, hasil sidang Isbat tanggal 5 Juni 2016. Namun, untuk Muhammadiyah akan mulai berpuasa pada tanggal 6 Juni 2016. ( Nita, Esha )