Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2007
  • 1667 Kali

WARGA TIONGHOA TIDAK PERLU SBKRI UNTUK URUS KTP

SATPOL PP. Kabupaten Sumenep : Di Jakarta Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak memerlukan lagi SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dijamin tercatat dalam database administrasi kependudukan. "Asalkan dia memiliki domisili yang tetap, dia bisa mengurus KTP dengan mengisi formulir kependudukan yang terdiri dari 31 item kependudukan seperti nama, tempat, tanggal lahir dan sebagainya. Jadi, tidak perlu lagi menggunakan SBKRI dalam membuat KTP," kata Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Rasyid Saleh yang didampingi Kapuspen Depdagri Saut Situmorang . Hal ini, menurut Rasyid Saleh, telah diatur sesuai UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang baru disahkan oleh DPR. Ia menjelaskan, pendudukan warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun, atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP yang berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat nasional. Dengan NIK, tidak boleh lagi warga masyarakat memiliki KTP lebih dari satu. "Kalau ada yang memiliki KTP lebih dari satu, bisa dikenakan sanksi pidana," kata Rasyid Saleh. NIK ini nantinya dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Menurut dia, sistem Administrasi Kependudukan tengah dibangun pemerintah, namun data base Administrasi Kependudukan itu dibangun dan dibiayai oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU No 23 tahun 2006, kata Rasyid, penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mengikuti Pemilu 2009 tanpa terlebih dahulu mendaftar sebagai pemilih. Namun, bagi penduduk yang belum memilikinya harus melakukan pendaftaran dulu jika hendak mengikuti Pemilu. "Pemerintah menargetkan 70 persen pemilih pada Pemilu 2009 adalah penduduk yang memiliki KTP berbasis NIK, terutama dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali," katanya. Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK, yang berlaku seumur hidup, yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. Pada akhir tahun 2008, pemerintah mengharapkan data base Administrasi Kependudukan sudah terbangun hingga ibukota kecamatan. Proyeksi penduduk Indonesia tahun 2006 sekitar 222 juta orang, dan diperkirakan 150 juta orang wajib memiliki KTP. Pemutihan sebanyak 150 juta orang penduduk dilaksanakan mulai tahun 2007 hingga 2008, dan bisa dilaksanakan sebelum Pemilu 2009 jika masih memungkinkan waktunya. (Victor AS)