Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-05-2020
  • 686 Kali

Warga Sumenep Meringkuk Di Penjara Akibat Ketahuan Simpan Sabu

Media Center, Selasa ( 12/05 ) Seorang warga berinisial AR (28), warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkuk di penjara akibat ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam mulutnya.

Tersangka diringkus karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Kasengan Kecamatan Manding. AR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Senin (11/05/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan itu bermula atas informasi masyarakat bahwa AR sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkoba jenis sabu di jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Selasa (12/05/2020).

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas menemukan 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh polisi dari tangan AR yakni 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, 1 kantong plastik warna bening, 1 unit sepeda motor warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M 2204 VZ,” paparnya.

Akibat perbuatannya, AR bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Nita, Fer )