Media Center, Kamis ( 16/08 ) Warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk ikut mempelototi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang akan melakukan kontestasi pada Pemilu 2019.
"Kami sudah mengumumkan DCS anggota DPRD Sumenep. Selanjutnya masyarakat diharapkan ikut meneliti nama-nama yang masuk itu, apakah sesuai atau tidak antara nama dengan foto tersebut," kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa, Kamis (16/08).
Ia menuturkan, calon yang masuk ke DCS bisa gugur apabila ditemukan adanya persyaratan yang bermasalah.
"Salah satu contoh, pertama adanya calon yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia, kemudian semisal adanya persyaratan calon Bacaleg yang diajukan palsu," paparnya.
Malik mengaku, pada dasarnya partai politik sudah tidak bisa mengganti Bacaleg. Kecuali berhalangan tetap dan dokumennya palsu, serta ada Caleg perempuan kalau dia mundur akan mempengaruhi kuota 30 persen perempuan, maka boleh diganti.
"Apabila ditemukan calon yang berhalangan tetap atau adanya persyaratan palsu, maka masih bisa diperbaiki," terangnya.
KPU Sumenep juga mengajak masyarakat, agar berperan aktif dalam mengamati DCS yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Apabila ada tanggapan dan temuan, maka bisa disampaikan ke Kantor KPU Sumenep.
"Kesempatan masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DCS mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus. Lalu tanggal 22 hingga 28 Agustus adalah permintaan klarifikasi oleh KPU, jika ada tanggapan dari masyarakat. Dilanjutkan ke penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 14 hingga 20 September," pungkasnya. ( Nita, Esha )