Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-09-2019
  • 1135 Kali

Warga Pulau Poteran Sumenep Pegang Sabu Diciduk Polisi

Media Center, Senin ( 23/09 ) Seorang warga Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi karena ketahuan memegang narkotika jenis sabu.

Tersangka atas nama Hariyanto, 39 tahun, warga Dusun Guntong, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

"Penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu (22/09/2019) sekira pukul 20.00 WIB oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, di pinggir jalan depan Pasar Bringin, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (23/09/2019).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Sobekan aluminium foil warna gold kombinasi putih sebagai bungkus sabu. Satu unit HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam. Dan satu unit sepeda motor warna hitam kombinasi merah muda Nopol M-679-WV.

"Awalnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Pasar Bringin, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, sering dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapat informasi seorang terlapor yang akan melakukan transaksi narkotika," tuturnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada di lokasi. Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan BB tersebut.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Esha )