Media Center, Jumat ( 09/02 ) H. Asis (47), asal Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Madura, Jawa Timur, ditahan Polsek Kangean.
Kakek itu
melakukan aksi perjudian bersama 2 teman sebayanya, yakni Jatim (48),
dan Naruddin (49) warga Desa Laok Jang Jang, Kecamatan Arjasa.
“Mereka diamankan saat melakukan judi jenis remi di rumah kosong,
tepatnya di Desa Laok Lorong, Desa Angkatan kemaren,” kata Kasubag Humas
Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Jumat (09/02).
Penangkapan itu kata Mukid merupakan hasil penyelidikan. Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan disaat ke tiganya melakukan aksi perjudian jenis remi.
Hasil penggerebekan itu, petugas
mengamankan barang bukti berupa satu set remi, 3 buah HP, dan uang tunai
sebesar Rp 2,2 juta yang diduga sebagai taruhan.
“Modusnya perjudian jenis remi kartu sembilan dan uang sebagai taruhan,” jelas Mantan Kapolsek Lenteng itu.
Akibat perbuatannya, mereka
dijerat dengan pasal 303 ayat 3 KUHP.
“Saat ini barang bukti beserta tersangkanya diamankan di Mapolsek Kangean,” tandas Mukit. ( Nita, Esha )