News Room, Selasa ( 31/01 ) Masyarakat Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa menginginkan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pemekaran Desa setempat. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tertajaya, SH, Selasa (31/01) mengatakan, masyarakat Desa Kolo-kolo memang ingin dilakukan pemekaran Desa. Buktinya, masyarakat Desa Kolo-kolo sudah mengajukan proposal pengajuan pemekaran Desa. Setelah dilakukan evaluasi terhadap administarsi proposal pemekaran Desa tersebut, ternyata tidak ada masalah, sehingga pihaknya merencanakan pada tahun ini, untuk memfasilitasi dan mengadakan sosialisasi pada masyarakat guna mewujudkan pemekaran Desanya. ”Kalau Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa memang layak dilakukan pemekaran, karena berdasarkan hasil survey Tim Independen oleh Universitas Brawijaya Malang tahun 2007, Desa setempat dari persyaratan dan ketentuan, baik jumlah penduduk dan luas wilayah, sudah memenuhi semua persyaratan untuk pemekaran Desa,”tegasnya. Ferdiansyah Tertajaya menyatakan, sejumlah Desa di Kabupaten Sumenep memang layak untuk dilakukan pemekaran Desa berdasarkan hasil survey Tim Independen, misalnya diwilayah daratan, yakni Desa Pragaan Kecamatan Pragaan, dan di Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk. Namun yang jelas, pemekaran Desa tersebut bergantung dari masyarakat Desa setempat, karena Pemerintah Daerah melakukan pemekaran Desa, apabila ada usulan dari masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah tidak akan memekarkan Desa, jika tidak ada usulan masyarakat. ”Kami baru melakukan langkah-langkah pemekaran Desa, manakala suhad ada pengajuan proposal dari masyarakat, dengan catatan, Desa yang ingin dilakukan pemekaran Desa harus memenuhi persyaratan sesusai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )