News Room, Senin ( 28/11 ) Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan (pulau) Masalembu dan Sapeken, sebab masyarakat setempat tidak perlu datang ke daratan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Masyarakat Kecamatan (pulau) Masalembu dan Kecamatan (pulau) Sapeken, bisa membuat KTP, KK dan Akte Kelaharian di Kecamatan setempat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Adnan, SH, Senin (28/11) mengatakan, masyarakat Kecamatan (pulau ) Masalembu dan Sepeken memang tidak kesulitan lagi untuk membuat KTP, KK dan Akte Kelahiran, serta mengeluarkan biaya yang mahal untuk biaya transportasi untuk datang ke Kacamatan Kota Sumenep hanya untuk membuat KTP, KK, dan Akte Kelahiran. Karena, pihaknya sudah melayani kebutuhan masyarakat, guna membuat KTP, KK dan Akte Kelahiran melalui sistem on line dimasing-masing Kecamatan setempat. ”Alhamdulillah, KTP on line yang diprioritaskan untuk Kecamatan Maslembu dan Sapeken oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka mempermudah pelayanan pada masyarakat sudah dimuai hari Jumat minggu kemaren, sehingga masyarakat di 2 Kecamatan tersebut, tidak perlu datang ke daratan untuk membuat KTP, KK, dan Akte Kelahiran,”tegasnya. Adnan menyatakan, masyarakat yang membuat KTP dan KK membayar biaya sesuai Peraturan Daerah, yakni sebesar Rp. 9.500,00, rinciannya biaya KTP sebesar Rp. 6.000,00 dan KK sebesar Rp. 3.500,00, sedangkan pembuatan Akte Kelahiran tidak dipungut biaya (gratis). Berdasarkan laporan petugas di 2 Keamatan tersebut, masyarakat Kecamatan (pulau) Sapaken yang memanfaatkan KTP on line hingga Senin siang sebanyak 3 orang, sementara masyarakat Kecamatan (pulau) Masalembu belum menerima informasi dari petugas Kecamatan setempat. ”Untuk petugas yang melayani KTP on line di Kecamatan (pulau) Masalembu dan Kecamatan (pulau) Sapeken masing-masing Kecamatan sebanyak 4 orang,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )