Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-10-2019
  • 1909 Kali

Warga Kelurahan Kepanjin Sumenep Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Media Center, Selasa ( 15/10 ) Hasyim Bafadal, 38 tahun, lulusan S1 Administrasi Negara, warga Jalan Kartini 64 RT/RW 009/003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus narkoba.

“Tersangka diringkus Selasa (15/10/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di dalam rumah warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (15/10/2019).

Dari tangan tersangka didapati Barang Bukti (BB) dan berhasil disita sebuah pipet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih. Dan 1 (satu) korek api gas warna bening.

“Kini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Adapun keberhasilan penangkapan itu, atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Lalu dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Kota Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka akan melakukan pesta Narkotika di Desa Pamolokan Kecamatan setempat.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui tersangka berada di lokasi yang sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itulah ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api gas pada saat itu dengan terlapor posisi dipegang dan di dalam pipet kaca masih tersisa Narkotika jenis sabu, terlapor mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ( Nita, Fer )