Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-08-2006
  • 570 Kali

Warga Kangean Tuntut Kelayakan Kapal

DPRD Sumenep News : Sedikitnya 400 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa beberapa waktu lalu melakukan demonstrasi di kantor Kecamatan Arjasa Kangean. Pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya Forum Aliansi Tokoh, Mahasiswa dan Pemuda (FATMAP) itu, menuntut Bupati melalui Camat setempat agar melakukan perbaikan sarana transportasi laut trayek Kangean-Kalianget. Demontrasi dimulai pukul 06.30 dan berakhir sekitar pukul 09.30. Menurut laporan Camat Arjasa, Drs. Sujarno, melalui surat nomor 332/234/435/.424/2006, yang ditujukan kepada Bupati Sumenep dengan tembusan Ketua DPRD Sumenep, unjuk rasa yang berlangsung damai itu dilakukan dengan cara long mach dari pelabuhan Batuguluk menuju kantor Kecamatan Arjasa. “Bentuk penyampaian para pengunjuk rasa adalah dengan melakukan orasi sambil membentangkan poster-poster”, ujar Sujarno. Isi surat juga menyebutkan, dari orasi yang disampaikan pengujuk rasa, terdapat 3 butir pernyataan FATMAP kepada Bupati Sumenep, yaitu tentang keberadaan kapal yang kurang layak dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat Kangean. “Yang diinginkan adalah kapal DLU yang memuat roda empat dan truk angkutan barang, sehingga dapat mengurangi biaya kuli bongkar muat barang”, jelas Sujarno. Bertambahnya biaya bongkar muat tersebut, lanjut Sujarno, secara langsung mendongkrak harga-harga barang yang masuk ke Kangean. Hal itu juga berakibat pada melemahnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kangean. “Kapal yang diinginkan adalah kapal yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan penumpang, sehingga antara barang dan penumpang tidak dicampur. Sebab pernah terjadi disaat kapal berjalan barang ambruk dan menimpa penumpang dan bahkan kondisi barang menjadi rusak”, katanya. Selain masalah kelayakan kapal, dalam butir pernyataan yang ditanda tangani koordinator FATMAP David Ef Chang dan Camat Arjasa, disebutkan pula, selama ini tidak adanya transparansi standar tarif jasa angkutang barang. Akibat dari belum adanya transparansi berdampak pada terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum ABK. “Selama ini ABK selalu melakukan pungutan liar terhadap barang milik penumpang akibat tidak adanya transparansi dan standar harga sewa jasa angkutan barang. Untuk itu hentikan pungutan liar terhadap ongkos barang, adakan transparansi, dan sosialisasi standar tarif jasa pengangkutan barang”. Sementara itu, menanggapi tuntutan FATMAP, Direktur PT. Sumekar, H. Moh. Toha, MSi melalui surat nomor 197/PTS/VIII/2006, mengatakan, untuk menambah trayek penyebarangan Kalianget-Kangean serta mendukung program pembangunan pulau Kangean, maka PT. Sumekar telah menarik kapal Dharma Bahari Sumekar II yang berada di Sulawesi untuk dioperasikan di lintas perairan Sumenep. “Pada tahap awal frekwensi pelayaran trayek Kalianget-Kangean akan ditambah satu kali dengan kapal Dharma Bahari Sumekar II. Dan apabila diperlukan akan ditambah menjadi 2 kali dalam seminggu,” ujar Toha. Dengan adanya penarikan itu, kapal Dharma Bahari Sumekar I akan difokuskan untuk mengangkut penumpang, sedangkan kapal Dharma Bahari Sumekar II akan difokuskan untuk mengangkut barang serta kendaraan roda dua dan roda empat. Terkait dengan transparansi standar tarif angkutan, Toha menjelaskan, sampai saat ini perusahaan telah menetapkan tarif angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan ada pengguna jasa yang memamfaatkan tenaga kuli atau calo untuk mengangkut barang miliknya dan tidak melakukan pembelian tiket langsung ke loket. Akibatnya, akan terjadi pembekaan biaya. “Pembengkakan biaya tersebut adalah diluar kewenangan perusahaan. Dan perusahaan akan menindak tegas terhadap ABK maupun personil perusahaan apabila melakukan pungutan liar sebagaimana tuntutan dimaksud”, katanya.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)