Sumenep-Kominfo News Room : Warga Dusun Laok Sok-sok Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep menolak pembangunan proyek paving jalan kampung. Karena lokasi proyek jalan kampung tersebut melewati tanah milik warga. Salah satu pemilik tanah H. Moh. Rasyid mengatakan, semestinya pihak-pihak terkait tidak begitu saja melakukan [pekerjaan proyek paving) di daearahnya, sebelum ada musyawarah dengan perangkat Desa dan warga sekitar, karena sebagian area lokasi jalan paving itu status tanahnya milik warga. Karena itu warga pemilik tanah meminta untuk menghentikan pekerjaan proyek, sampai ada kesepakatan penyelesaian dari para pemilik tanah. Bahkan jika tetap melanjutkan pekerjaan, pemilik tanah akan membongkar sendiri paving yang sudah berjalan saat ini. Sementara ketika dikonfirmasi, Petugas Pengendali Kegaiatan (PPK) Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, M. Rusiman menerangkan, persoalan tanah warga itu sebenarnya sudah selesai, setelah melakukan pertemuan dengan amsyarakat setempat, tetapi entah mengapa saat ini masalah itu muncul kembali. Guna menyelesaikan persolan itu, pihaknya akan segera menemui kembali warga di Dusun Laok Sok-sok Desa Kebunagung guna mencari penyelesaian persoalan, namun jika masyarakat setempat tetap menolak pembangunan jalan paving, pihaknya akan mengalihkan pekerjaan proyek tersebut kedaerah yang lain. Sementara itu proyek paving jalan sepanjang 400 meter dengan alokasi dana sebesar Rp. 41 juta lebih. ( Yasik, Esha )