News Room, Rabu ( 25/02 ) Perwakilan warga masyarakat pulau Saor dan pulau Saebus Desa Sapeken Kecamatan Sapeken menggelar audensi dengan Komisi A DPRD Sumenep, Rabu (25/02). Kehadiran warga itu untuk membahas rencana pemekaran Desa Sapeken pada tahun ini. Seusai pertemuannya, Ketua Komite Pemekaran Gabungan Pulau Saur dan Saebus, Imam Muhatta mengatakan, pihaknya ingin pemerintah Kabupaten Sumenep bisa mewujudkan pemekaran Desa Sapeken pada tahun ini, sebab masyarakat dan tokoh masyarakat disana telah setuju, agar pulau Saor dan Saebus terpisah dari Desa Sapeken. Masyarakat pulau Soar dan Saebus yang berjumlah 2.000 jiwa, menghendaki untuk bergabung membentuk Desa baru, yakni Desa Saor. Imam Muhatta menyatakan, yang mendasari pemekaran Desa Sapaken, yakni jarak kedua pulau itu dengan Desa Sapeken sangat jauh. Jika masyarakat pulau Soar dan Saebus untuk menuju Desa Sapeken harus menempuh perjalanan laut selama 1 jam. â€ÂKita sudah mengajukan proposal kesiapan masyarakat untuk pemekaran pulau Saebus dan pulau Soar menjadi Desa Saor, dan kita harapkan tidak diulur lagi keinginan pemekaran tersebut,†tegasnya. Imam Muhatta menyatakan, pemekaran Desa Sapeken, selain niat masyarakat, juga berdasarkan hasil evaluasi dan sosialisasi Tim Kabupaten sudah layak dimekarkan, sebab Desa Sapeken temasuk Katagori A pemekaraan Desa. Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Ach. Mawardi menuturkan, sebenarnya pemekaran Desa Sapeken itu sudah masuk perencanaan Komisinya dan pihak terkait. Pihaknya saat ini hanya menunggu surat resmi masyarakat setempat untuk menindak lanjuti pemekaran Desa tersebut. ’’Untuk mewujudkan pemekaran itu, masih menunggu surat resmi masyarakat, sebab untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) harus berdasarkan usulan dari masyarakat setempat. Jika peraturan daerah sudah terbit, secara de jure otomatis pulau Saor dan Saebus sudah terpisah dari Desa Sapeken, tapi secara devacto perlu perbaikan dan pembenahan,†tegasnya. Ach. Mawardi berharap, Desa yang sudah termasuk Katagori A untuk pemekaran Desa, secepatnya mengajukan pemekaran Desa, sebab tujuan pemekaran itu untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini Desa yang layak dimekarkan menjadi 2 Desa itu sedikitnya ada 7 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan. ( Yasik, Esha )