News Room, Selasa ( 24/03 ) Masyarakat Desa Pandian, utamanya warga di kawasan pinggir sungai aliran sungai Kebunagung, saat ini diresahkan beberapa bangunan yang diduga berdiri tanpa ijin di sempadan sungai.
Bangunan yang meresahkan itu diantaranya bangunan warkop (warung kopi) di dekat jembatan di Jalan Barito Pandian.
“Bangunan itu sangat mengganggu warga, khususnya pengguna jalan. Karena ukuran jalan yang sudah relatif sempit itu semakin dibuat sempit lagi oleh parkiran becak dan sepeda motor para pembeli kopi di warung tersebut,”kata Musalli, salah seorang warga yang merasa resah dengan keberadaan warkop itu, pada News Room, Selasa (24/03).
Memang, dalam pantauan media ini, jalan beraspal di sepanjang jalan Barito tersebut memang sangat sempit. Apalagi, jika terus ke barat yang dekat dengan kawasan sungai, atau di sekitar lokasi warkop tersebut. Jika ada mobil berlawanan arah, dipastikan salah satu harus mengalah. Posisi warkop yang berada di pojokan dekat jembatan penyeberangan, tentu akan mempersulit lalu lalang kendaran jenis mobil yang ingin menyeberang.
“Yang membuat kami resah, juga bangunan tersebut tidak memiliki ijin,”tambah Musalli.
Menurut Musalli, pihaknya sudah menemui pemilik warung untuk menanyakan surat ijin, baik dari Kepala Desa maupun dari Satker terkait Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun, pemilik warung tidak bisa menunjukkannya. Akhirnya Musalli mengumpulkan warga menghadap Kepala Desa setempat untuk mengeluhkan hal tersebut.
Namun Kepala Desa mengaku tak pernah memberikan ijin pada pemilik warung. Tak puas, Musalli dan beberapa warga langsung ke Dinas PU. Pengairan Kabupaten Sumenep untuk menanyakan ijin bangunan warung.
“Jawaban dari pihak PU. Pengairan saya kira agak aneh. Masak surat ijinnya katanya masih ada di Sekda. Mestinya ‘kan dikantongi pemilik warung?,”kata Musalli.
Warga lainnya, H. Amin Jakfar menambahkan, tak hanya warkop tersebut, banyak bangunan milik warga yang berdiri di sempadan sungai. Padahal menurut Amin, minimal jarak bangunan dengan pinggir sungai harus 1 meter.
“Ini banyak yang melanggar aturan tersebut. Aturan tersebut jelas tertulis di Permen PU Nomor 63/PRT 1993, dan Perda Nomor 06/2004,”tambahnya.
Sementara Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, M.Si hingga berita ini diturunkan masih belum bisa ditemui untuk dimintai konfirmasi mengenai masalah tersebut. ( Farhan, Esha )