Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-08-2005
  • 563 Kali

WARGA DESA PADIKE DATANGI GEDUNG DPRD SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Sedikitnya puluhan warga masyarakat Kecamatan Talango, Kamis (04/08) mendatangi Komisi B DPRD Sumenep, kehadiran mereka tidak lain hanya ingin memperoleh kepastian tentang ganti rugi atas pengrusakan rumpon milik warga Desa Padike oleh PT. Santos. Ditemui seusai pertemuannya dengan Komisi B DPRD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, perwakilan warga Desa Padike, Mistari menjelaskan, dalam pertemuan itu dijelaskan, bahwa PT. Santos akan memberi ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu, hanya saja pihaknya menolak kalau rusaknya rumpon itu dihargai Rp. 500 ribu, sebab menurut Mistari, pembuatan rumpon itu sedikitnya membutuhkan biaya sebesar Rp. 1 juta, bahkan Mistari menjelaskan, ganti rugi Rp. 1 juta yang diinginkan pihaknya itu tidak termasuk biaya hidup bagi 27 pemilik rumpon tersebut. Mistari menjelaskan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka pihaknya akan terus menuntut PT. Santos, hingga persoalan itu selesai, Mistari mengakui, sebenarnya masyarakat telah dibohongi oleh PT. Santos, sebab PT. Santos berjanji, ganti rugi atas rusaknya rumpon itu akan diselesaikan dalam waktu 2 bulan, namun kenyataannya hingga 8 bulan, ganti rugi itu belum diterima pemilik rumpon. ( Yasik, Esha )