News Room, Jum’at ( 29/05 ) Belum selesainya sengketa lahan di Pantai Wisata Lombang, Kecamatan Batang-batang, memicu emosi warga setempat. Puluhan pemilik lahan Pantai Wisata Lombang, mengancam bakal menutup lokasi wisata. Warga setempat bakal mendirikan Pesantren Wisata yang bernuansa Islami. Para pemilik lahan yang hingga saat ini belum menerima ganti rugi dari pemerintah, sejak dikelola tahun 1985 lalu, melakukan protes dan mengajukan gugatan hukum. Puncaknya, Jumat (29/05) warga memaksa mengambil alih lahan dengan cara menggelar aksi dan menduduki dilokasi wisata. Momen tersebut dimanfaatkan oleh pemilik lahan, karena bersamaan dengan pengukuran luas lahan yang dilakukan pihak Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri setempat seiring dengan pengajuan hukum oleh warga pemilik lahan yang sudah masuk dalam taraf pembuktian. Salah seorang pemilik lahan wisata Lombang, Hasin (50) warga setempat, mengatakan, sejak lahan seluas 1 hektar diambil paksa oleh pemerintah untuk tempat wisata, tidak pernah mendapatkan ganti rugi atau tukar guling lahan. Bahkan, sering diintimidasi oleh aparat dengan cara ditakut-takuti akan dimasukkan penjara bila lahan dan tumbuhan cemara udang diambil layaknya hak milik. “Saya akan merebut kembali hak saya sebagai pemilik lahan yang sudah dirugikan selama 24 tahun,â€Âkatanya. Menurutnya, warga pemilik lahan dirugikan dengan pembangunan wisata pantai, selain tidak dilibatkan dalam pengelolaannya oleh pemerintah, juga wisata pantai tidak dikemas sesuai dengan adat istiadat warga setempat, melainkan banyak kegiatan yang bertolak belakang dengan budaya lokal. “Saya dan warga disini menginginkan Pesantren Wisata bernuansa Islami. Makanya, lahan saya ini akan direbut kembali untuk pembangunan yang bermanfaat bagi semua pihak,â€Âterangnya. Sementara, Kepala Desa Lombang, Ahmad membenarkan jika selama ini warga masih ditarik pajak dengan bukti dikeluarkannya Surat Pembayaran Pajak Tanah (SPPT) setiap tahun dari instansi terkait. “Warga tetap mengklaim jika lahan dilokasi wisata ini masih sah miliknya,â€Âungkapnya. Namun, Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2007 ini tidak mengetahui status tanah itu sendiri. “Lahan dilokasi wisata itu statusnya hak milik atau hak pakai saya tidak tahu,†terangnya. Sementara, kuasa hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathon menjelaskan, lahan yang dipersoalkan warga merupakan tanah negara (TN). “Jadi, tidak benar jika pemerintah dituding mengambil lahan milik warga untuk tempat wisata,â€Âkata Hizbul Wathon pada wartawan dilokasi. Dia berjanji akan membuktikan di Pengadilan jika lahan yang disengketakan warga tersebut benar-benar milik negara. “Kami siap membeberkan bukti-bukti di Pengadilan nanti. Biarkan proses hukum berjalan dulu, toh hasilnya akan diketahui setelah persidangan memasuki agenda putusan,â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )