Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-08-2010
  • 446 Kali

Warga Datangi Komisi B DPRD Adukan Pungli Konversi Elpiji

News Room, Selasa ( 03/08 ) Puluhan warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, datangi Komisi B DPRD Sumenep, pada Selasa (03/08) pagi, untuk mengadukan adanya tindakan oknum aparat Desa yang mengharuskan penerima manfaat membayar Rp. 10.000,00 ketika mengambil paket program konversi minyak tanah ke elpiji. Salah seorang perwakilan warga Desa Soddara, Achmad Basar mengatakan, kedatangannya ini guna meminta pertanggung jawaban Komisi B, terhadap tindakan aparat Desa yang dinilai telah melakukan pungutan liar (pungli). “Pungutan sebesar Rp. 10.000,00 itu tanpa ada alasan yang jelas, aparat Desa justru terkesan memaksa penerima manfaat. Bagi yang tidak mau bayar, ya terpaksa seperangkat elpiji tidak diberikan. Nah, kondisi inilah yang akan kami sampaikan pada Komisi B DPRD Sumenep,”kata Basar, pada wartawan didepan ruangan Komisi B DPRD Sumenep, Selasa (03/08). Pungutan liar Rp. 10.000,00 itu, kata Basar, terjadi 2 kali, yakni ketika proses pendataan calon penerima paket perdana program konversi minyak tanah ke elpiji dan penyerahan paket perdana. “Ketika proses pendataan, setiap warga dikenai biaya beragam, ada yang Rp. 2.000,00 dan sebagian lainnya Rp. 3.000,00, kemudian ketika akan mengambil paket perdana tersebut, bagi warga yang telah membayar Rp. 2.000,00 maka dikenai kembali sebesar Rp. 8.000,00, sedang yang membayar Rp. 3.000,00, dikenai lagi sebesar Rp. 7.000,00,”ujarnya. Sementara, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi menjelaskan, bahwa tindakan aparat Desa Soddara tersebut tidak benar, dan menyalahi aturan. “Mestinya tidak ada pungutan apapun. Tapi, kalau aparat Desa hanya memungut sebesar Rp. 2.000,00 mungkin wajar saja sebagai uang transport atau kuli angkut, namun kalau pungutan diatas itu dan mencapai Rp. 10.000,00, itu sudah tidak wajar lagi,”ungkap Bambang, usai tatap muka dengan warga Desa Soddara di Komisi B DPRD Sumenep, Selasa (03/08). Untuk itu, kata Bambang, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, guna duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. “Insya Allah, hari Kamis (05/08) nanti, kami akan melakukan pertemuan dengan Bagian Perekonomian. Dan, kami akan berusaha menekan seluruh Kepala Desa yang diduga melakukan pungutan diluar batas kewajaran, agar segera mengembalikan. Kalau sampai tanggal 15 Agustus 2010, pungutan itu tidak dikembalikan, terpaksa kami akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,”terangnya menegaskan. ( Nita, Esha )