Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-09-2007
  • 393 Kali

Wakil Bupati Buka Workshop Perlindungan Perempuan

Sumenep-Kominfo News Room : Perempuan Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan apapun bentuknya. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM menegaskan hal tersebut, saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Workshop Isue Prioritas dan Penyusunan Rencana Kerja Perlindungan Perempuan tahun 2007, Rabu (05/09) di ruang Rapat Balai Latihan Kerja Kabupaten Sumenep. Wakil Bupati mengatakan, kekerasan macam apapun, baik itu oleh suami, orang tua, saudara atau pun orang lain, perempuan berhak mendapat perlindungan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selanjutnya H. Moch. Dahlan mengharapkan, tindak lanjut dari workshop tersebut nantinya mampu meningkatkan peran perempuan dalam pengambilan keputusan, baik di lingkungan rumah tangga maupun dalam mendidik anak, meningkatkan kualitas sumber daya perempuan, meningkatkan perlindungan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, serta mampu membina kerukunan di kalangan perempuan. Sementara itu, Asisten Deputi Urusan Tenaga Kerja Perempuan, Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Safruddin Setia Budi, M.Hum mengatakan, kegiatan Workshop ini adalah dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sejak tahun 2006, bekerjasama dengan Propinsi dan beberapa Kabupaten/Kota, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, menggulirkan dana stimulan untuk mendorong dan memotivasi daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, agar lebih peduli terhadap masalah perlindungan perempuan. Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Workshop, Dra. Hj. Trisnawati, MM dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Sumenep, mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah memberikan dan meningkatkan pemahaman kelembagaan yang menangani pemberdayaan perempuan di tingkat Kabupaten, serta mitra kerjanya tentang masalah prioritas dan kebijakan Pemerintah, serta menyamakan persepsi tentang tindak lanjut dalam rangka mengatasi masalah perlindungan perempuan dan peran kelembagaan perlindungan perempuan dan peran kerjanya di tingkat Kabupaten. ( Adjie, Esha )