News Room, Kamis ( 12/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerukan pedagang makanan dan minuman (mamin) untuk menghormati pelaksanaan bulan Ramadhan, demi menjaga kesucian bulan yang penuh barokah ini. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan, pedagang makanan dan minuman yang berjualan pada bulan Ramadhan hendaknya tidak menggganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pedagang makanan dan minuman tidak membuka warungnya saat beraktivitas disiang hari, namun harus tertutup, agar tidak kelihatan aktivitasnya dari luar. ”Kami tidak melarang pedagang makanan dan minuman berjualan di siang hari selama Ramadhan, tapi yang perlu diperhatikan pedagang supaya tidak menampakkan dagangan dan aktivitasnya secara terbuka seperti hari biasa, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, pihaknya tidak berencana untuk menutup aktivitas pedagang makanan dan minuman selama bulan Suci Ramadhan, sebab bagaimanapun juga, mereka mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, pihaknya berharap elamen masyarakat dan organisasi masyarakat yang ingin menertibkan pelaksaan bulan Suci Ramadhan hendaknya tidak bertindak sendiri, namun berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat. ”Kami juga meminta siapaun yang ingin menertibkan bulan Suci Ramadhan dari hal-hal yang membatalkan puasa, tidak bertindak sendiri dan anarkis. Sebab sipapun yang bertindak anarkis akan bersentuhan dengan hukum,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )