Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-05-2014
  • 417 Kali

Wabup Sampaikan Jawaban Bupati Atas 4 Raperda Tahun 2014

News Room, Jumat ( 02/05 ) Wakil Bupati Sumenep, Soengkono Siddik, Jumat (02/05) pagi, membacakan jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tahun 2014, saat rapat paripurna di Gedung Dewan. Ke empat Raperda itu, meliputi Raperda tentang Pembentukan Desa Aeng Jambu, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kota Sumenep tahun 2013-2033, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurut Wabup, masukan dan kritikan terhadap 4 Raperda yang disampaikan Fraksi-fraksi di DPRD itu, merupakan hal positif demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami telah mempelajari seluruh masukan dari Fraksi-fraksi di DPRD Sumenep, melalui pandangan umum yang disampaikan ketika rapat paripurna sebelumnya,”kata Wabup Sumenep, Jumat (02/05). Ia mengungkapkan, untuk Raperda tentang pembentukan Desa persiapan Aeng Jambu, Kecamatan Arjasa, sebagai hasil pemekaran dari Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa menunggu terbitnya kode Register Desa oleh pemerintah pusat. Namun, segala biaya disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana desa persiapan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, desa yang masih belum dapat dibiayai dari sumber dana APBN, maka Pemkab Sumenep akan menyiapkan dana dari APBD. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan,”terangnya. Wabup berharap ke 4 Raperda tersebut bisa diselesaikan tahun ini, demi kelancaran pembangunan dan peningkatan perekonomian sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat. ( Nita, Esha )