Media Center, Kamis ( 22/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), yang pengembangannya dilakukan di wilayah perdesaan.
“Kami (Pemkab Sumenep) mengharapkan pelaksanaan kegiatan harus tepat sasaran dalam upaya meningkatkan kualitas penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat,” kata Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021, di Kantor Bupati, Kamis (22/04/2021).
Untuk itulah, setelah selesai dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama ini hendaknya seluruh pemangku kepentingan seperti kepala desa, Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) maupun Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) yang akan terbentuk beserta masyarakat, dapat segera melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksinya di masing-masing desa.
Bahkan, setiap pekerjaan Pamsimas selesai tepat waktu dan sesuai target supaya segera dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat.
“Selain itu, seluruh pihak terkait benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bahkan memastikan semua pembangunan sarana sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis,” imbuhnya.
Wakil Bupati menyatakan, yang jelas, Pamsimas di Kabupaten Sumenep dinilai sukses manakala mampu memberikan pelayanan air minum yang maksimal kepada masyarakat pengguna programnya.
“Seluruh elemen di desa harus berkomitmen dan bekerja sama guna mendukung keberlanjutan program Pamsimas, supaya memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Wakil Bupati.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM mengungkapkan, sumber dana kegiatan ini adalah sharing pendanaan dengan komposisi 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total empat miliar sembilan ratus juta Rupiah yang dilaksanakan di 20 desa sasaran.
“Sedangkan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 20 persen, yakni sebesar satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah dilaksanakan di 5 desa sasaran,” pungkasnya.
Di Kabupaten Sumenep, program Pamsimas dimulai pada tahun 2014 hingga 2021, total desa yang menerima program itu sebanyak 101, pelaksanaannya dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat dan pendekatan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
“Program Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat, sehingga prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat bisa ditumbuhkan dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, sampai dengan pengoperasian dan memelihara sarana prasarana air bersih dan sanitasi yang telah dibangun,” pungkas Moh. Jakfar. ( Yasik, Fer )