Media Center, Selasa ( 22/09 ) Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH menyerahkan secara simbolis bantuan sertifikat hak atas tanah bidang pertanian tahun 2019, kepada masyarakat Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.
Wabup mengatakan, penerbitan sertifikat itu untuk memberi kekuatan bagi masyarakat baik tentang kepastian hukum hak atas tanahnya, sekaligus sebagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian.
“Masyarakat yang menerima sertifikat selain sebagai kepastian hukum manakala terjadi konflik atas tanahnya, juga menggunakannya sebagai instrumen mendapatkan akses finansial atau permodalan,” jelas Wabup Achmad Fauzi di sela-sela penyerahan sertifikat hak atas tanah bidang pertanian di Balai Desa Paberasan, Selasa (22/09/2020).
Diharapkan, masyarakat yang tanahnya belum mendapat bantuan sertifikat gratis bersabar, karena pemerintah daerah harus membagi program bantuan sertifikat itu untuk desa lainnya di Kabupaten Sumenep.
“Yang jelas, kami (Pemkab Sumenep) terus berusaha mendapat bantuan sertifikat tanah setiap tahun dan pada tahun 2020 ini, Kabupaten Sumenep juga mendapat program bantuan sertifikat bidang pertanian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Untuk itulah menurut Wabup, Achmad Fauzi, masyarakat yang tanah pertaniannya telah bersertifikat harus tetap mempertahankannya sebagai lahan pertanian, sehingga jangan sampai setelah tanahnya bersertifikat beralih fungsi dari sebelumnya.
“Masyarakat jangan menjadikan tanah pertaniannya dijadikan rumah atau menjualnya kepada orang lain untuk beralih fungsi sebagai lahan perumahan, sebagai upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Desa Paberasan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Paberasan Rahman Saleh mengungkapkan, sampai saat ini, masyarakat di desanya yang telah mendapat bantuan gratis penyertifikatan hak atas tanah sebanyak 400 bidang tanah.
Pihaknya mengakui sertifikat gratis di Desa Paberasan adalah bentuk kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Sumenep kepada masyarakat di desanya, dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik petani maupun pelaku UKM.
“Manakala ada yang bilang Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 20 tahun tidur hanya untuk pembunuhan karakter kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, karena bantuan sertifikat gratis ini adalah salah satu bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah benar-benar melayani masyarakat Sumenep,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )