News Room, Kamis ( 18/09 ) Nikah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai pasangan suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga bahagia yang dilakukan dengan upacara ijab qobul dengan disaksikan kedua orang tua wali yang diucapkan oleh penghulu. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep, Moh. Hasyim Asy ari, S.Ag kepada News Room, Kamis (18/09). Hasyim mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya upacara akad nikah itu untuk memberikan kekuatan hukum kepada masing-masing pasangan suami istri (pasutri). Sehingga mereka menjadi pasangan suami istri yang sah, baik dari kacamata agama maupun kacamata pemerintah dan terbentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, Selanjutnya pelaksanaan pernikahan untuk bulan Juli sebanyak 7 pasangan dan bulan Agustus sebanyak 30 pasangan, talak sebanyak 5 pasangan, cerai sebanyak 6 pasangan sedangkan rujuk nihil. Sementara itu di Kecamatan Lenteng, data pernikahan selama Januari hingga Agustus 2014 tercatat sebanyak 261 pasangan, sedangkan talak sebanyak 16 kasus, dan cerai sebanyak 21 kasus. Demikian disampaikan petugas penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lenteng, Faisal Haq Imansyah, S.Ag. ( JuP-01, 15, Fer )