Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-11-2012
  • 445 Kali

Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Mencapai 80 Persen

News Room, Selasa ( 06/11 ) Verifikasi faktual keanggotaan bagi 16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2014 yang lolos verifikasi administrasi, yang dilakukan staff Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, hingga saat ini sudah mencapai 80 persen. Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, menjelaskan, pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan 16 parpol tersebut, berlangsung secara bersamaan dengan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili atau kantor, yang dilakukan oleh 5 komisioner KPU setempat. “Berdasarkan hasil evaluasi sementara, untuk verifikasi faktual keanggotaan itu sudah mencapai 80 persen. Jadi, diperkirakan satu hingga dua lagi sudah selesai,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, Selasa (06/11). Diperkirakan, kegiatan ini akan berakhir bersamaan dengan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili atau kantor 16 parpol di Sumenep, yang dijadwalkan sampai tanggal 8 Nopember besok. “Untuk verifikasi faktual yang dilakukan 5 komisioner KPU Sumenep, sudah terjadwal sejak tanggal 1 sampai 8 Nopember 2012. Sedangkan, verifikasi faktual keanggota parpol itu, dilaksanakan secara acak (tidak terjadwal). Tapi, hasil evaluasi sementara tersebut, pelaksanaan verifikasi faktual secara keseluruhan akan selesai secara bersamaan,”terangnya. Didik mengungkapkan, verifikasi faktual oleh komisioner KPU Sumenep, pada Selasa (06/11) ini, dilakukan terhadap Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Dari dua parpol itu, untuk Partai Nasdem harus menghadapkan ketua dan 1 dari 3 keterwakilan perempuan, karena tidak hadir saat verifikasi. 9 pengurus Nasdem, hanya dihadiri 6 pengurus. Sedangkan, PKB wajib menghadapkan 6 dari 8 keterwakilan perempuan. Sebab, 28 pengurus harian PKB yang hadir hanya 22 orang,”ungkapnya. KPU Sumenep membagi masa verifikasi faktual dari 1 November hingga 24 Nopember 2012 menjadi 2 tahap, yakni 1 hingga 14 Nopember 2012 adalah masa pengecekan langsung oleh tim, 15 hingga 23 Nopember 2012 adalah masa penghadapan atau waktu yang diberikan KPU bagi pengurus maupun anggota parpol yang tidak bisa ditemui pada tahap pertama, untuk ke kantor KPU, dan 24 Nopember 2012 adalah masa penyusunan sekaligus pengiriman laporan hasil verifikasi faktual ke KPU Pusat. ( Nita, Esha )